Monday, September 21, 2009

Rumah Disewakan Taman Golf Lippo Karawaci

















Disewakan Rumah Mewah di Taman Golf Lippo Karawaci.

Rumah Mewah 2 Lantai semi Furnish.
Luas tanah : 1200M2
Luas Bangunan : +- 600M2
Listrik : 10.600Watt
Air : PAM, Water Treatment Lippo Karawaci.
Telp : 1 Line
Km Tidur : 1 Master Bedroom + 3 Bedroom
Furnish : Kitchen, Pantry, Mini Bar.
AC : 7 Unit AC Split, 1 AC Stand

Untuk harga sewa US$. 6.500/month ( USD. 6500/bulan ) Negotiable

Hubungi : Gunawan 0816 4839 132
Lanny 0815 9988 701 / 021-926 88 104

Untuk Survey Lokasi harap buat perjanjian.

Monday, September 7, 2009

Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak


JAKARTA, KOMPAS.com — Ini kabar baik bagi yang berencana membangun rumah atau tempat usaha sendiri dengan luas bangunan di bawah 400 meter persegi pada tahun depan nanti. Sebab, mereka tak perlu lagi membayar pajak pertambahan nilai (PPN) lagi.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Sebelumnya, pembebasan PPN hanya berlaku untuk rumah dan tempat usaha yang dibangun sendiri seluas maksimal 200 meter persegi.

Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng menyatakan, ketentuan mengenai pembebasan pajak itu bakal diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Hanya luas rumah yang dibatasi, nilainya tidak," kata Melchias, akhir pekan lalu.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menegaskan, pungutan PPN hanya untuk pembangunan rumah atau tempat usaha dengan luas di atas 400 meter persegi. "Kalau tidak diatur, bisa-bisa orang bangun rumah gede-gede. Masak sampai 1.000 meter persegi tidak kena pajak," ujar dia.

Dalam aturan sebelumnya, rumah atau tempat usaha yang dibangun sendiri dengan luas di bawah 200 meter persegi bebas pungutan PPN sebesar 10 persen dari nilai dasar pengenaan pajak. Nilai dasar pengenaan pajak adalah 40 persen dari total biaya pembangunan.

Sebagai ilustrasi, jika ongkos membangun sebesar Rp 100 juta, maka nilai dasar pengenaan pajaknya sebesar Rp 40 juta. Berarti, PPN yang harus Anda keluarkan sebesar Rp 4 juta.

Kalau beleid baru ini sudah berlaku, Anda tak perlu membayar PPN lagi. Asalkan, rumah yang Anda bangun itu permanen dan tahan selama 20 tahun. (KONTAN/Martina Prianti)
Sumber : kompas.com

Thursday, September 3, 2009

Welcome to Rumah-4-Sale


Selamat datang di blog Rumah-4-Sale... silahkan melihat - lihat blog informasi tentang rumah dijual, rumah disewakan, ruko dijual, ruko disewakan, tempat usaha disewakan.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan email kami di lanny.sutanta@gmail.com